Penguatan koordinasi pengelolaan informasi hukum menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan layanan JDIH. Setiap unit kerja diharapkan dapat mendukung pemutakhiran dokumen dan penyampaian informasi hukum secara berkala.Koordinasi ini juga membahas standar pengelolaan arsip digital, penamaan dokumen, serta alur publikasi agar layanan lebih konsisten.