Kegiatan sosialisasi layanan JDIH digital dilaksanakan sebagai bagian dari peningkatan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat. Melalui layanan ini, pengguna dapat mencari dokumen hukum, membaca metadata, dan mengakses informasi terkait secara lebih cepat.Penguatan layanan digital ini diharapkan membantu perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat umum memperoleh referensi hukum yang resmi dan mudah digunakan.